*Hasil Rapat antara Polosoro, FK BPD, Prasojo, dan PPDI menyikapi Perpres Nomor 104 tahun 2021 tentang rincian APBN 2022, terutama Terkait Dana Desa :*
Purworejo (17/12). Forum menyepakati untuk mengusulkan kepada pemerintah pusat agar merevisi Peraturan Presiden Nomor 104 tahun 2021, khususnya pasal 5 ayat 4 yang mengatur penggunaan dana desa tahun 2022 minimal 40 persen untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) dengan alasan :
Forum sangat mendukung upaya-upaya pemerintah dalam pengentasan kemiskinan, termasuk melalui skema BLT DD. Akan tetapi, forum mendorong kepada pemerintah pusat untuk tidak perlu membuat regulasi yang menyebutkan angka minimal besaran BLT dari pagu DD. Besaran BLT DD diserahkan kepada hasil musyawarah desa sesuai hak dan kewenangan desa yang diatur dalam Undang-undang, karena kondisi dan skala prioritas masing-masing desa tidak sama.
Untuk selanjutnya usulan ini akan disampaikan kepada pemerintah pusat melalui surat, dan akan disampaikan juga kepada Bupati Purworejo dan DPRD Purworejo pada pekan depan.
Forum juga menyepakati agar desa tetap membuat APBDES 2022 berdasarkan hasil perencanaan yang sudah berjalan secara bertahap dan berjenjang sebelum munculnya Perpres 104 tahun 2021, sambil menunggu proses revisi dan aturan turunan pelaksanaannya.